Beberapa Ketentuan Umum PPDB SMK
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
2. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan yang lenih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak di Jalur Zonasi dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
5. Jalur Prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
6. Jalur Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
a. anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;
b. penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;
c. anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan;
d. anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.
7. Jalur Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas :
a. pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan;
b. anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;
c. anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan, dan
d. anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
PPDB Jenjang SMK
Tahap dan Jalur PPDB
1. PPDB tahap pertama jenjang SMK terdiri dari :
a. Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 50% (lima puluh persen);
b. Jalur Presatsi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen);
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 43% (empat puluh tiga persen); dan
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).
2. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada point 1, dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui Jalur Prestasi Akademik.
Jalur PPDB Prestasi Akademik dan Non-Akademik
1. Jalur Prestasi akademik dan Prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud dalam point 1.a dan 1.b
Tahap dan Jalur PPDB diatas mempertimbangkan perkembangan peserta didik secara menyeluruh dengan memperhitungkan indeks prestasi akademik dan non akademik.
2. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut :
a. total pembobotan indeks prestasi akademik;
b. urutan pilihan sekolah; dan
c. waktu mendaftar.
3. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi non-akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut :
a. total pembobotan indeks prestasi non-akademik;
b. urutan pilihan sekolah; dan
c. waktu mendaftar.
4. Indikator dan pembobotan indeks prestasi akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5 diatas ditetapkan dalam keputusan kepala dinas yang membidangi pendidikan.
Jalur Afirmasi
1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan sebagai berikut :
a. afirmasi prioritas pertama; dan
b. afirmasi prioritas kedua. (Lihat pada Beberapa Ketentuan Umum PPDB SMK point 6 dan 7 diatas)
3. CPDB yang termasuk dalam afirmasi prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi.
4. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur Afirmasi pada prioritas kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut :
a. total pembobotan indeks prestasi akademik;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. waktu mendaftar.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:
a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya.
2. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut :
a. total pembobotan indeks prestasi akademik;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. waktu mendaftar.
Tahapan Pelaksanaan PPDB
1. Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. tahap pertama:
1. pengumuman;
2. prapendaftaran;
3. pendaftaran;
4. selesi; dan
5. lapor diri.
b. tahap kedua:
1. pengumuman;
2. pendaftaran;
3. seleksi; dan
4. lapor diri.
2. Tahap kedua pelaksanaan PPDB dilakukan dalam hal jalur pendaftaran PPDB sebagaimana yang telah dilaksanakan terdapat sisa daya tampung sebelum PPDB berakhir.
3. Alur proses pelakasanaan PPDB ditetapkan dalam keputusan kepala dinas yang membidangi pendidikan.
Pengisian Daya Tampung
1. Apabila daya tampung belum terisi penuh saat PPDB berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengisian daya tampung tidak dilakuakn dengan perpanjangan kurun waktu pelaksanaan PPDB.
2. Pengisian daya tampung yang belum terisi penuh dilakukan melalui proses mutasi Peserta Didik setelah 1 (satu) semester.
sumber : Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Ditetapkan di Jakarta, tanggal 5 Mei 2021