Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. Di SMK terdapat banyak sekali Program Keahlian.
Tugas dan Fungsi Waka Bidang Kurikulum adalah;
(1) menjabarkan kurikulum menjadi program operasional pembelajaran di sekolah melalui analisis kurikulum, sinkronisasi, menetapkan kurikulum validasi;
(2) menetapkan program pembelajaran, jadwal kegiatan, jadwal pelajaran, pembagian tugas mengajar, dan bahan ajar;
(3) mengorganisasi/mengkoordinasi kbm baik mata pelajaran kelompok Nasional, Kewilayahan maupun Produktif yang terdiri dari : persiapan KBM, pelaksanaan KBM, evaluasi hasil belajar, analisis hasil belajar, perbaikan dan pengayaan;
(4) mengelola administrasi pendidikan/pengajaran; dan
(5) merencanakan dan menyusun program pengembangan kurikulum.
Pelaksanaan Pembelajaran di SMK Negeri 52 Jakarta telah melaksanakan kurikulum 2013 untuk semua tingkat dan kompetensi keahlian.