Persyaratan PPDB SMK
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru adalah :
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah meyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. usia sebagaimana dimaksudpada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal pendaftaran;
5. bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih;
6. CPDB kelas 10 (sepuluh) SMK yang berasal dari sekolah luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar;
7. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada point 6 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk CPDB SMK;
8. Ketentuan sebgaimana dimaksud pada point 6 dan 7 diatas berlaku untuk calon peserta didik warga negera Indonesia;
9. Ketentuan mengenai batas paling tinggi atas usia SMK dikecualikan bagi CPDB penyandang disabilitas.
sumber : Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021
Persyaratan Khusus PPDB SMK
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian berikut :
Untuk Kompetensi Keahlian yang mensyaratkan tidak buta warna sebagaimana daftar Kompetensi Keahlian tersebut di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah.
sumber : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 501 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2020