Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
Fungsi Waka ini adalah membantu kepala sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja SMK Negeri 52 Jakarta.
Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
1) Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
2) Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran pembelajaran atau yang bersifat mendukung pembelajaran.
3) Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb.
4) Melakukan pengendalian BOP dalam bidang sarana dan prasarana.
5) Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
6) Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
7) Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan K 7.
8) Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, mebeler, dll.
9) Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
10) Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.
Wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
1) Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
2) Menyusun dan mengatur pembagian tugas pembantu wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
3) Bekerja sama dengan bagian tata usaha menyusun dan mengatur jadwal petugas pelaksana kebersihan .
4) Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
Tanggung jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
1. Bertanggung jawab atas tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pembelajaran maupun yang mendukung pelaksanaan pembelajaran.
2. Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman.
3. Bertanggung jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
4. Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung pembelajaran, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Sekolah).